Berita Madura

Jejak Kaki Sapi Antarkan Penadah Pencurian Hewan Ternak di Bangkalan ke Jeruji Besi

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria berinisial SN (46) dan AB (46), warga Desa Petenteng, Kecamatan Modung dijebloskan ke balik jeruji Polsek Galis atas perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 4 tahun penjara

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Mudiri (31), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya ketika seekor sapi betina semata wayangnya kembali ke pangkuannya, Rabu (13/12/2023) menjelang petang.

Ditemukannya sapi itu sekaligus mengantarkan dua warga ke balik jeruji atas dugaan perkara penadahan. 

Kedua warga tersebut berasal dari Desa Petenteng, Kecamatan Modung.

Mereka yakni SN (46) dan AB (46). Sapi milik korban ditemukan di kandang milik SN berkat jejak kaki sapi miliknya.

Bekas telapak kaki sapi itu mulai terlihat di ladang desa setempat.  

Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Perampokan Bersenjata yang Gasak Emas Juragan Sapi di Lumajang\

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, sejak kasus pencurian hewan ternak dilaporkan pada 17 November 2023, Unitreskrim Polsek Galis terus berupaya melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke rumah terduga pelaku pencurian.

“Bersama korban, anggota kami melakukan pencarian dan menyusuri petunjuk berupa jejak-jejak langkah kaki sapi yang mengarah ke rumah salah seorang yang dicurigai sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sebagai penadah,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kapolsek Galis, Iptu Achmad Affandi, Kamis (14/12/2023).

Di hadapan Febri, tersangka SN yang ditangkap ketika berada di ladang rumahya mengaku tidak mengetahui bahwa seekor sapi betina itu merupakan hasil tindak pidana pencurian hewan.

Sapi itu adalah titipan dari AB dengan imbalan sejumlah uang.

“Pengakuan tersangka SN itu kemudian mengantarkan kami ke sosok AB, ia ditangkap ketika sedang berada di Jalan Raya Desa Patengteng. AB membenarkan bahwa keberadaan sapi di kandang SN itu atas permintaannya,” papar Febri.

Tidak hanya itu, AB juga di hadapan penyidik membocorkan dua orang yang melakukan pencurian sapi, yakni ST dan SH.

Kedua pelaku hingga saat masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Galis dan Satreskrim Polres Bangkalan.

Febri menambahkan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menindak SN dan AB dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Keduanya dinilai telah bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

“Tersangka AB juga mengaku bahwa dirinya dijanjikan akan diberi imbalan uang oleh DPO ST dan SH,” pungkas Febri.

Berita Terkini