TRIBUNJATIM.COM - Aksi maling uang mahar berakhir ditangkap polisi.
S (28) merupakan pelaku pencurian yang telah menggondol uang Rp 33 juta bakal mahar nikah anak korban.
Ternyata, pencurian itu dilakukan pelaku saat satroni rumah korban.
Padahal sebentar lagi anak korban akan melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Mahar yang Dibawa Pria Uganda Nikahi Gadis Bengkulu, Datang Tanpa Keluarga, Menangis usai Ijab Kabul
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (13/12/2023) dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela milik korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku membuka sebuah lemari yang berisi uang Rp 33 juta," ujar Yopie dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/12/2023).
Berhasil menggondol uang mahar perkawinan milik korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di kota tersebut, pelaku menghabiskan uang hasil curian itu hingga tak tersisa.
"Di Palangkaraya pelaku menggunakan uang itu untuk foya-foya dan membeli keperluan pribadinya hingga tidak tersisa," ungkap Yopie.
Mendapat laporan dari korban, pelaku pun berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Sementara itu, korban hanya bisa pasrah.
Uang mahar yang susah payah dikumpulkannya hilang begitu saja.
"Menurut pengakuan korban rencananya uang tersebut akan digunakan untuk mahar perkawinan anaknya," pungkas Yopie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Banjarbaru Utara dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.