Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Calo SIM yang melakukan demo di depan Satpas Singosari ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan menghalangi dan menghambat pelayanan publik.
Selasa (19/12/2023), Polres Malang melakukan press release terkait tindak pidana menghasut, melawan petugas, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Arifin (65) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Diketahui, pada Senin (18/12/2023) Arifin beserta dengan delapan orang lainnya melakukan unjuk rasa di depan Satpas Singosari sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka dengan sengaja menutup akses pintu masuk dan keluar satpas menggunakan mobil pribadi sebanyak empat unit. Sehingga pemohon SIM yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan menjadi terhambat kurang lebih selama 45 menit.
Kemudian, petugas kepolisian mengamankan kesembilan pengunjukrasa ke Polsek Singosari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan tersangka yakni Arifin karena membujuk tetangga, saudara, dan temannya untuk ikut aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan pintu keluar di kantor pelayanan Satpas Singosari," kata Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro.
Baca juga: Protes Dilarang Beraktivitas, Belasan Calo SIM Geruduk Satpas Singosari Malang, Blokir Pintu Masuk
Baca juga: Sidak ke Satpas Singosari, Kapolres Malang Cek Lintasan Praktik SIM hingga Antisipasi Calo
Dikatakan Wisnu, Arifin dengan sengaja berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM.
Hal ini dilakukan dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Pelayanan Satpas Singosari.
Demo ini sudah dipersiapkan oleh Arifin sejak Sabtu (16/12/2023) dengan mempersiapkan berbagai peralatan.
"Selanjutnya Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Ada janji dari Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," sambungnya.
Baca juga: Tampang Polisi Pengemudi Mobil Alphard, Garang saat Tantang Warga Pakai Sajam, Lesu saat Ditangkap
Wisnu menyampaikan, tak hanya sekali saja Arifin melakukan hal yang serupa. Namun, sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Mulai dari 2022 hingga 2023.
Di mana, Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per orang dari jasa calo SIM yang ia lakukan.
Atas perbuatannya, Arifin disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Baca juga: Ujian Praktik Jadi Lebih Mudah, Pemohon SIM C di Kabupaten Kediri Meningkat Pesat, 98 Persen Lulus