Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, terdakwa korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, menjalani sidang vonis secara online, pada Selasa (19/12/2023) sore.
Kedua terdakwa menjalani sidang tersebut secara jarak jauh dari Rutan Kejati Jatim melalui perangkat layar monitor yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, mulai pukul 15.30 WIB.
Pembacaan draf putusan yang dilakukan majelis hakim dilakukan secara estafet dimulai oleh Hakim Ketua Arwana, lalu berlanjut pada dua orang hakim anggotanya.
Draf putusan terdakwa Eny Rustiana dibacakan lebih dulu oleh Majelis Hakim.
Kemudian, bakal berlanjut membacakan draf putusan terdakwa Syaiful Rachman.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, tiga orang anak, dan istri terdakwa Syaiful Rachman yang duduk di kursi roda, tampak hadir di tempat duduk audien ruang sidang, menyaksikan jalannya sidang vonis tersebut.
Hingga pukul 16.21 WIB, prosesi pembacaan draf putusan kedua terdakwa masih berlangsung.
"Saya dan kedua kakak, beserta ibu juga datang, cuma sidangnya masih online," ujar salah satu anak terdakwa kepada TribunJatim.com.
Pembaca Tribun Jatim Network dapat menyimak jalannya sidang putusan vonis terdakwa Syaiful Rachman atas kasus dugaan korupsi melalui LIVE FACEBOOK TribunJatim.com.