TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tahapan sidang perkara pencemaran nama baik menjerat terdakwa Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Bahkan, sejauh ini sidang tersebut telah mencapai ke tahap pembacaan tuntutan, di mana terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada (19/12/2023) kemarin.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) yang mendakwa Fauzan atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa.
"Kami menuntut supaya majelis hakim PN Sampang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Fauzan Adima selama 2 tahun dan denda Rp 5.000,” kata Jaksa Penuntut Umum, Harto saat jalannya sidang.
Sedangkan, pihak korban, Sri Rustiana yang juga anggota DPRD Sampang melalui kuasa hukumnya, Nurul Fariaty masih kecewa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Baca juga: Sosok Bupati dan Wabup yang Heboh Berseteru, Anggota DPRD Sampai Nyerah Cuma Bisa Doa: Pelajaran
Sebab, perbuatan dalam unsur ungkapan bicara dengan bahasa delik fitnah itu tidaklah pantas dilakukan oleh wakil rakyat, apalagi dikatakan kepada sama anggota DPRD kabupaten Sampang.
"Kami harap kepada majelis hakim agar mengeluarkan putusan tertinggi yaitu ultra petita suatu putusan yang melebihi tuntutan," ucapnya.
Sementara, terdakwa Fauzan Adima melalui Penasehan Hukumnya, Agus Andriyanto tetap menghargai proses hukum, namun di sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU atas kliennya.
"Kami akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU, serta hal yang meringankan dan kebenaran atas klien kami," tuturnya.
Adapun jadwal sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pledoi.
Untuk diketahui, kasus perselisihan antara sesama anggota legislatif di Kota Bahari tersebut bermula saat Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dilaporkan rekan sesama anggota DPRD Sampang Sri Rustiana.
Laporan yang dilayangkan atas pencemaran nama baik ke Polres Sampang dan singkatnya, Fauzan ditetapkan tersangka pada September 2023 lalu.
Politisi Partai Gerindra itu dilaporkan lantaran sering berkata-kata kasar kepada Sri Rustiana, bahkan dinilai menyebarkan fitnah kepada orang lain tentang pernah berhubungan intim dengan Sri Rustiana.