TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Terungkap alasan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sampang, Madura melakukan pelecehan terhadap dua guru Sekolah Dasar (SD) dan satu wali murid.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan bahwa tersangka berinisial MF melakukan perbuatannya sejak Juli - September 2023.
Selama kurang lebih 3 bulan itu, tersangka acap kali melakukan pelecehan terhadap tiga korban berupa memegang pantat korban, mengelus paha, dan mencoba memegang payudara.
"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, meski tersangka memiliki istri, alasan tersangka melakukan perbuatannya karena merasa nafsu terhadap korban.
"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sempat mengelak
MF, Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura yang ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan terhadap sejumlah guru akhirnya diamankan pihak kepolisian setempat.
Pria berpostur tubuh gemuk tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sampang pada (7/2/2024) kemarin siang, pasca dilakukan proses penyidikan.
Baca juga: Nasib Kepsek di Sampang yang Dulu Berkilah Lecehkan Guru, Kini Ditetapkan Tersangka : Ada Bukti
"Dalam penahanannya, tersangka kooperatif," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.
"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Alasan Sakit saat Dipanggil Polisi