Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persatuan Santri Jatim melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Jatim, pada Jumat (22/12/2023).
Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, dilaporkan atas lelucon gerakan salat yang disampaikan dalam pidato Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang pada Selasa (19/12/2023).
Menurut perwakilan Persatuan Santri Jatim, Muhammad Rafi Muwafak (24), pernyataan Zulhas di tengah pidato dalam forum tersebut, cenderung menistakan agama, terutama pada salah satu gerakan dalam ibadah salat, yakni tahiyat.
"Kedatangan kami di sini mewakili Persatuan Santri Jatim untuk melaporkan dugaan penistaan agama oleh Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN," ujarnya pada awak media di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Jumat (22/12/2023).
Pidato Zulkifli Hasan yang diduga menistakan agama tersebut berkaitan dengan tata cara gerakan salat pada jemari yang mengidentikkan dengan kecenderungan mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Dalam pidatonya, diduga beliau ini mengolok-olok syariat agama Islam, yaitu (dalam gerakan) salat, tahiyat. Di mana syariatnya itu, satu telunjuk satu ujung jari. Dia mengatakan, bahwasanya di tahiyat itu sekarang pakai gini, pakai 2 (angkat jari), ini tergolong tendensius untuk mendukung pada salah satu paslon dalam capres ini," katanya.
Menurut Muhammad Rafi Muwafak, ucapan dan gerakan yang dilakukan Zulkifli Hasan dalam pidatonya telah dianalisis oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk penistaan agama.
Dalam konstruksi hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan diduga melanggar Pasal 156A Tentang Penodaan Agama.
"Dan didukung oleh Fatwa MUI bahwasanya tergolong dengan pernistaan agama, termasuk juga dalam Pasal 156A Tentang Penistaan Agama, itu tergolong dalam penistaan agama. Itu saja landasan kami untuk melaporkan ke Polda Jatim," jelasnya.
Baca juga: Zulkifli Hasan Tanggapi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Putusan MK Final dan Mengikat
Mengenai alat bukti untuk melaporkan atau mengadukan perbuatan Zulkifli Hasan ke Mapolda Jatim, Muhammad Rafi Muwafak mengungkapkan, pihaknya telah menghimpun dua file video pidato Zulkifli Hasan yang telah disimpan dalam perangkat flashdisk (FD) untuk diserahkan ke penyidik Polda Jatim.
"Berikut kami dapatkan bukti-bukti beberapa video yang beredar di medsos (media sosial), dan juga kami menyimpan video itu, bahwasanya itu jelas beliau mengatakan, 'sekarang kalau tahiyat akhir, itu banyak yang gak satu lagi, tapi dua (cara telunjuknya).' Ada 2, berupa file di flashdisk, di ponsel juga ada. Juga akan kami lampirkan," pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Persatuan Santri Jatim, Abdul Halim (29) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan tersebut diduga melanggar Pasal 156A Tentang Penistaan Agama.
Pihaknya juga akan menambah sejumlah alat bukti yang merujuk pada perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan.
Alat bukti tersebut akan diberikan kepada pihak penyidik Polda Jatim.