Istilah carbon capture and storage (CCS) ramai diperbincangkan usai disebut oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Gibran menanyakan aturan carbon capture and storage kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
"Karena Prof. Mahfud adalah ahli hukum. Saya ingin bertanya mengenai bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?" tanyanya.
Mahfud MD lantas menjawab pertanyaan Gibran dengan menjelaskan prosedur pembuatan regulasi serta sistem pengawasan keuangan terhadap suatu pembangunan.
Lantas, apa itu carbon capture and storage yang disebut oleh Gibran saat debat cawapres?
Mengenal carbon capture and storage
Carbon capture and storage atau CCS merupakan proses penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan emisi gas rumah kaca atau karbon dioksida dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil, industri padat energi, dan ladang gas.
Nantinya, emisi gas rumah kaca ini akan diproses dengan cara menyuntikkan kembali gas yang ditangkap tersebut jauh ke dalam tanah sehingga tidak memasuki atmosfer Bumi.
Dikutip dari situs Climate Council, CCS diklaim dapat mengurangi dampak lingkungan dari industri padat emisi seperti perusahaan produksi semen, baja, dan bahan kimia.
Dengan adanya penerapan CCS, bisa memungkinkan minyak dan gas diproduksi secara berkelanjutan.
Meski bermanfaat mengurangi emisi, Climate Council Australia menyebut proses CCS belum pernah diuji coba untuk mengatasi krisis iklim di negara manapun.
Hal ini karena proses carbon capture and storage membutuhkan biaya mahal. Selain itu, belum ada proyek yang dapat menangkap emisi dengan jumlah signifikan untuk mencegah krisis iklim.
CCS juga dikabarkan tidak dapat menciptakan lingkungan dengan tingkat emisi nol sehingga suhu Bumi akan tetap meningkat.
Aturan carbon capture and storage di Indonesia
Ilustrasi migas(SHUTTERSTOCK)
Dalam sesi debat kemarin, Gibran menanyakan aturan carbon capture and storage yang berlaku di Indonesia kepada Mahfud MD.