Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan CCS di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Regulasi ini awalnya dibuat untuk mendukung pengembangan CCS di wilayah kerja migas, termasuk aspek teknis dan legal sebagai bagian dari model bisnis hulu migas Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur industri hanya boleh menerima karbon dioksida untuk keperluan carbon capture and storage dari hulu migas.
Pelaksanaan CCS dilakukan oleh kontraktor migas yang mengusulkannya melalui dokumen Plan of Development (POD).
Dokumen tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Selanjutnya, menteri ESDM akan menyetujui dokumen tersebut sehingga dapat diterima oleh SKK Migas atau BPMA.
Per 25 Juli 2023, Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 15 proyek carbon capture and storage di Indonesia.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun Keputusan Presiden yang mengatur carbon capture and storage di luar migas.
Keputusan tersebut diharapkan membuat carbon capture and storage bisa mengurangi emisi dari industri lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Berita tentang arti kata lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com