Berita Viral

Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun, BKPSDM: Aturan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Meski Nilai Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun: Tak Diperhitungkan

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Guru Apinsa usai menjadi sidang kasus pemukulan murid. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)
Penyelasan Apinsa Pukul Siswa Akui Spontan

Berdasarkan pengakuan guru honorer tersbut, tindakan yang dilakukannya terhadapi siswa lantaran spontan dengan maksud mendidik muridnya yang ribut di kelas.

Atas hal tersebut, Apinsa mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa.

Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," katanya kepada wartawan usai turut hadir dalam sidang tuntutan.

Sementara Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi juga berharap semoga nantinya hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan guru Apinsa dari segala tuntutan.

"Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman." harapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini