Pilpres 2024

Intip Strategi Medsos Capres untuk Kampanye, Anies Live Tiktok, Prabowo Pakai AI, Bagaimana Ganjar?

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam konteks pemilu masa kini, media sosial menjadi hal yang tak lagi diremehkan pengaruhnya dalam membentuk persepsi, bahkan dapat menentukan pilihan politik.

TRIBUNJATIM.COM - Sisa waktu kampanye bagi Capres dan Cawapres 2024 tinggal 42 hari lagi.

Calon presiden dan wakil presiden 2024 sudah harus mengencangkan 'ikat pinggang' untuk membuat masyarakat tegas dalam menentukan pilihannya di Pilpres 2024.

Dalam kampanye, capres dan cawapres 2024 berhak menggunakan segala cara positif untuk mengenalkan visi dan misi masing-masing, termasuk lewat media sosial.

Terlebih lagi penggunaan media sosial yang masif berpotensi memengaruhi dinamika persepsi masyarakat tentang sosok atau tokoh yang dipilh dalam Pemilihan Presiden 2024.

Peta kekuatan media sosial yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden menjadi hal yang tak lagi dipandang sebelah mata dalam upaya mengeruk suara.

Dinamika tahun politik kali ini semakin mendekati klimaks Pemilu 2024.

Suasana tahun politik tentu makin semarak dengan masa kampanye yang mulai bergulir sejak 28 November 2023.

Dalam konteks pemilu masa kini, media sosial menjadi hal yang tak lagi diremehkan pengaruhnya dalam membentuk persepsi, bahkan dapat menentukan pilihan politik.
 
Data Digital 2023 yang dipublikasikan We Are Social dan Meltwater menyebutkan, ada 167 juta pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2023. Jumlah pengguna tersebut mencapai 60,4 persen dari 276,4 juta penduduk Indonesia. Rata-rata para pengguna media sosial ini menghabiskan 3 jam 18 menit di platform jejaring sosial setiap hari.

Melihat potensi ini, menjadi tidak mengherankan apabila para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 aktif bermedia sosial dan melakukan kampanye di media sosial.

Mulai dari aplikasi Tiktok hingga penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dimanfaatkan para capres untuk menarik perhatian pemilih.

KPU pun tidak melarang para capres melakukan kampanye di medsos selama mengikuti aturan yang ada.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38, KPU mengatur aturan kampanye di medsos.

Anies Kecanduan Live di Tiktok

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan soal kebiasaan barunya yang kini kerap tampil secara langsung di aplikasi TikTok. 

Anies menggunakan TikTok untuk berkampanye di media sosial.

Dia sempat menceritakan awal mula ide itu muncul.

"Saya sebetulnya ketika memulai itu ya, mulai biasa aja, saya juga sendirian itu mulainya enggak ada yang nemani sama sekali. Malah saya sempat kebingungan ketika di ujung. Engfak ada yang dampingi, enggak ada persiapan khusus," kata Anies kepada wartawan, Senin (1/1/2024).

Anies mengaku akan terus melanjutkan kampanye di aplikasi tersebut. 

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, cara berkampanye di live TikTok lebih efektif untuk menampilkan gagasan dan pemikiran.

Dia mengatakan cara itu tidak bisa digunakan melalui baliho atau poster kampanye.

"Keputusan itu harus mengandalkan pada ideologi, keputusan itu harus mengandalkan pada gagasan, keputusan mengandalkan pada pengalaman, pada prinsip," kata dia.

"Itu semua terlihat kalau dialog, tapi kalau pasang baliho tidak terlihat itu. Kalau pasang poster tidak terlihat," tandasnya.

Dalam perjalanan daratnya di beberapa lokasi di Jawa Timur, Kamis malam 28 Desember 2023, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyempatkan diri live TikTok dan menerima sejumlah pertanyaan dari netizen serta kaum muda.

Berbagai bahasan ringan dan pesan Capres Anies yang dekat dengan keseharian anak muda disampaikan, mulai dari jangan takut gagal, skripsi, soal pengalaman baru bahkan hingga Anies yang menanyakan bagaimana cara mematikan live TikTok disambut hangat netizen.

Dalam live TikTok bertitelkan “Temani Saya di Jalan” sekitar pukul 22.00 malam itu dan berdurasi sekitar 27 menit itu, Anies mendapatkan viewers 302.700 ribuan lebih warganet.

Menurut Anies, kegagalan baginya adalah tidak masalah. Sebab, jauh lebih berbahaya itu jika suatu pekerjaan dinyatakan berhasil, namun dengan target lebih rendah.

“Jadi kadang-kadang tidak berhasil meraih yang direncanakan, tidak apa-apa. Yang lebih berbahaya itu berhasil, tetapi rencana terlalu rendah,” ucapnya.

Kubu Prabowo-Gibran Sudah Pakai AI

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra mengklaim kalau pihaknya telah lebih dahulu menggunakan platform media sosial (medsos) untuk kampanye.

Pernyataan Herzaky ini sekaligus merespons pemberitaan strategi capres nomor urut 1, Anies Baswedan menggunakan TikTok untuk kampanye.

Herzaky menilai wajar kubu lawan baru sekali atau dua kali menggunakan medsos untuk kampanye lalu ramai diberitakan.

"Tapi, kalau misalkan ada temen-temen lain dari tempat lain ya yang baru sekali dua kali melakukan kampanye digital lalu kemudian ternyata dapat reaksi positif dan kemudian menjadi pemberitaan ya menurut kami wajar-wajar saja," kata Herzaky saat dimintai tanggapannya, Senin (1/1/2024).

Kata Herzaky, saat ini TKN Prabowo-Gibran justru sudah lebih jauh maju dalam memanfaatkan ruang digital untuk kampanye.

Tak sebatas melalui media sosial, Herzaky menyebut, pihaknya sudah merambah teknologi artificial intelligence (AI).

"Tapi, kalau kami sudah sering kali melakukan hal-hal itu, dan kami sudah melangkah jauh lebih ke depan dalam konteks bagaimana menggunakan teknologi AI ini gitu," beber dia.

Bahkan kata Juru Bicara Partai Demokrat itu, saat ini pasangan Prabowo-Gibran juga menyerap aspirasi dari masyarakat dengan cara terjun langsung melakukan blusukan.

Kata dia, dengan begitu, interaksi antara masyarakat dengan calon pemimpinnya bisa lebih maksimal.

"Dan untuk lebih merangkum aspirasi bukan bisa melakukan interaksi, dan tadi lagi-lagi bukan hanya di dunia digital di platform digital tetapi kami sudah merambah ke interaksi langsung kepada temen-temen milenial," tukas dia.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menyatakan, tidak khawatir suara pemilih muda akan beralih ke pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin karena mulai aktif kampanye dengan live di TikTok.

Kata Eddy, sejatinya pasangan Prabowo-Gibran melalui TKN juga sudah mulai menggunakan media sosial (medsos) untuk kampanye sejak awal.

"Kita juga sudah aktif di medsos sehingga kita tidak ada kekhawatiran kok," kata Eddy saat dimintai tanggapannya, Senin (1/1/2024).

Menurut Sekjen PAN tersebut, sejatinya setiap pasangan capres-cawapres sudah menerapkan kampanye di medsos, hanya saja tinggal bagaimana penerapannya di lapangan.

Sebab kata dia, penerapan mendengar aspirasi rakyat yang sesungguhnya itu dengan melakukan pertemuan secara langsung ke daerah-daerah.

Dengan begitu, maka kandidat capres-cawapres bisa mendengar apa yang menjadi pesan dari masyarakat.

"Semua kandidat paslon itu aktif di medsos tinggal bagaimana sekarang kita mengamplifikasikan nya supaya pesan yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang memang ingin didengar oleh teman-teman pemilih pemula dan pemilih muda," tukas dia.

Kubu Ganjar Mulai Live Tiktok

Kubu Ganjar Pranowo melalui cawapresnya Mahfud MD mulai menggunakan akun dengan cara live untuk menyapa masyarakat.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengatakan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan suara di Pilpres 2024.

"Untuk memaksimalkan suara Mas Ganjar-Pak Mahfud, ini reaching out seluas-luasnya," kata Andika saat ditemui di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Menurut Andika, Mahfud melakukan live di TikTok berkat masukan Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra.

"Menurut saya, itu salah satu strategi yang memang dilihat oleh baik Mas Karaniya sebagai Deputi Kanal Media maupun Mas Syafril Nasution sebagai Deputi Komunikasi 360," ujarnya.

Aturan Kampanye di Media Sosial

Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Jumlah Akun

Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Desain dan Materi

Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

  • Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa:
  • tulisan;
  • suara;
  • gambar; dan/atau
  • gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
  • Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Pendaftaran Akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada:
  • KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
  • KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
  • Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan juga salinannya kepada:
  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya;
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penutupan Akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunndews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini