Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro, korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dirudapaksa oleh mertuanya sendiri.
Atas laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan KM.
"Dari pemeriksaan, kejadian ini dua kali, pertama pada Minggu 19 November 2023 pukul 13.00 WIB, lalu kejadian kedua pada 11 Desember 2023, keduanya terjadi di kebun sawit," ungkap Iptu Heru, Rabu (3/1/2024).
Heru mengatakan motif pelaku merudapaksa korban karena tidak bisa menahan hasratnya.
"Dalam setiap aksinya, pelaku ini mengancam akan menyakiti korban," jelas Iptu Heru.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com