Beberapa detik kemudian, disusul laju motor korban, teriakan jambret dari mulut GS memicu warga menghentikan permainan voli.
“Korban dibantu warga yang kala itu bermain voli mengejar laju motor pelaku. Namun setelah sejauh 3 Km, motor pelaku berhenti karena kehabisan bahan bakar. Sehingga warga mengamankan dua pelaku,” papar Heru.
Warga sempat meluapkan emosi dengan menghujamkan beberapa bogem mentah ke arah kepala kedua pelaku.
Tidak berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Socah, Aiptu Zainal Arifin bersama beberapa personel tiba untuk menjemput dua pelaku di rumah Kades Bilaporah.
Dari perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa Yamaha Mio Soul yang dikendarai kedua pelaku serta satu unit ponsel milik korban. Adapun Tersangka AF dan SD terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: Teriakan Korban Buat Maling Ponsel di Probolinggo Babak Belur, Baru Kabur 10 Meter Diciduk Warga