Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (5/1/2024) pagi.
Mengendarai sepeda motor, massa memenuhi bagian depan sisi utara PN Tulungagung, di Jalan Jayeng Kusumo.
Mereka bermaksud memberikan dukungan para proses peradilan dengan pemohon DAR (25), seorang pelatih pencak silat.
DAR ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai melakukan kekerasan selama proses latihan, hingga menyebabkan kematian REB (15), seorang siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung.
Namun massa telat datang, karena sidang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum DAR dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung sudah dilaksanakan.
LHA PSHT Cabang Tulungagung memohon praperadilan atas penetapan tersangka DAR yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Polres Tulungagung.
Salah satu penasihat hukum DAR, Nur Indah, mengatakan, hari ini sebenarnya sidang ketiga, namun pada sidang pertama pihak kepolisian tidak hadir.
Sidang kedua kemarin, pihaknya membacakan permohonan praperadilan.
Sementara hari ini agendanya adalah mendengarkan jawaban dari kepolisian.
Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara
“Tadi tidak dibacakan, tapi kami mendapatkan salinan jawaban dari kepolisian. Total ada 11 halaman jawaban dari kepolisian,” ujar Indah.
Sidang dilanjutkan pada Senin (8/1/2024) dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon.
Selanjutnya akan dilanjutkan duplik atau jawaban dari termohon pada sidang berikutnya.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon maupun termohon.
“Nanti juga agenda pemeriksaan saksi, kami ada 2-4 saksi. Kepolisian juga ada saksi fakta dan ahli,” sambung Indah.
Materi pemeriksaan dalam sidang praperadilan adalah kesesuaian proses hukum dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka pada DAR adalah cacat hukum.
Sebelumnya LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut Tulungagung.
Menurut Indah, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai sebagai penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.
Kasi Hukum Polres Tulungagung, Kompol Siswoyo, menegaskan proses hukum sudah berjalan semestinya.
Dimulai laporan polisi dari keluarga korban, lalu proses penyelidikan dan penyidikan, hingga upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Tidak ada prosedur yang dilanggar, semua sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) Penyidikan Tindak Pidana,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.
Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.
Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.