Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM,COM, BANGKALAN – Misteri ditemukannya bayi berkelamin perempuan oleh warga di meja lapak Pasar Tanah Merah, Bangkalan pada Jumat (4/1/2024) petang akhirnya terkuak.
Itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang ibu muda berinisial RB (27) alias Anisa, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis pada Minggu (7/1/2024).
Langkah Anisa terlihat gontai, ia didampingi seorang polwan Unit PPA Satreskrim menuju ruang lobi Polres Bangkalan, Senin (8/1/2024).
Perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu tetap berupaya tegar, namun wajahnya perlahan memerah dan air matanya mulai berlinang ketika mengetahui bayinya meneteskan air mata saat dirawat di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.
“Saat itu saya tidak sempat berpikir panjang, pikiran kalut,” ungkap Anisa kepada Tribun Madura sambil mengusap kedua matanya yang mulai tampak sembab.
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Anisa bahkan mengaku tidak sempat melepas gelang identitas bertuliskan, ‘Ny Anisa, Tn moch Ipul, Geger’. Begitu turun dari bis, ia meletakkan begitu saja bayinya, sekitar pukul 17.30 WIB saat kondisi pasar sedang sepi.
Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Pelemparan Batu Bus Perspa Pacitan di Ponorogo, 2 Masih di Bawah Umur
Baca juga: Pasar Petrah Tanah Merah Madura Geger Penemuan Bayi Perempuan, Lengkap dengan Gelang di Tangan
Febri menjelaskan, tersangka Anisa melahirkan secara normal di Bidan Farida Hajri yang beralamat di Jalan Nyamplungan Nomor 43 Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Tersangka kemudian memaksa pulang dari tempat bersalin tanpa menunggu keluarganya datang.
“Bayi ini adalah hasil hubungan gelap, sehingga tersangka ini membuang bayi di Pasar Tanah Merah. Alasannya karena, pertama hasil hubungan gelap, kedua takut sama orang tua usai melahirkan bayi di luar hubungan nikah,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Tersangka Anisa merupakan janda dengan satu anak, bayi yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya, Ipul. Saat ini pria tersebut sedang menjadi buruan Satreskrim Polres Bangkalan.
“Untuk pacarnya, nomor ponsel sudah tidak aktif. Namun kami terus melakukan pengejaran. Kondisi bayi saat ditaruh di pasar sudah berusia 3 hari setelah melahirkan,” tegas Febri.
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi dalam Kardus di Bojonegoro, Tertutup Kain Hitam, Warga Ketakutan
Seperti diketahui, bayi mungil itu dikirim ke IGD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Tanah Merah. Bayi dengan kulit sawo matang itu memiliki tinggi 48 Cm, dan berat badan 27 Ons.
Kepala IGD RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Mahrus, Sp EM mengungkapkan bahwa kondisi bayi saat ini dalam keadaan baik, nangisnya kuat. Hanya saja minumnya masih kurang. Keberadaan bayi itu juga dalam pengawasan Kasi Perlindungan Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Nurul Fausiyah.
“Dari tempat persalinan tersangka menumpangi becak bersama bayinya dan melanjutkan perjalanan dari Surabaya dengan menumpangi bis seorang diri untuk turun di depan Pasar Tanah Merah,” pungkas Febri.
Tersangka Anisa terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 77B Juncto Pasal 76B Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHP.
Dari perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti sebuah tas berwarna merah muda bertuliskan, ‘Bidan Farida Hajri’, sehelai kain bedong bayi berwarna merah muda, gelang identitas bertuliskan, Ny Anisa, Tn moch Ipul, Geger’, dan buku KIA atas nama Anisa serta buku kontrol bayi