Keputusan cerai tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat.
Adapun dalam keputusan itu, hak asuh anak didapatkan oleh Okie Agustina.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi, Wahyudo Tora Hananto.
"Hak asuhnya diberikan kepada Mbak Okie, ini atas kesepakatan berdua," kata Wahyudo Tora Hananto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (8/1/2024).
Meski begitu, kata Wahyudo, Gunawan tetap diwajibkan untuk memberikan nafkah untuk anaknya.
Gunawan diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
"Namun demikian, Mas Gunawan tetap akan memberikan biaya untuk anak."
"Sebagaimana seperti yang diminta sebesar Rp 5 juta," ujarnya.
Sedangkan nafkah tersebut diberikan ke anaknya hingga dewasa dan menikah.
"Kemudian anak tersebut sampai dewasa dan mandiri sampai menikah," katanya.
Selain itu, Okie juga diperbolehkan menempati rumah yang sebelumnya telah dibeli Gunawan.
Namun, hal itu ada jangka waktu yang telah ditentukan.
Okie nantinya hanya bisa menempati rumah tersebut selama 5 tahun ke depan.
"Kemudian di situ juga ada tempat tinggal yang dulu dibeli oleh Mas Gunawan."
"Dalam kesepakatan ini dalam jangka 5 tahun boleh ditempati oleh Mbak Okie dengan anak-anak," jelasnya.