Para pelaku, kata dia, membeli kendaraan roda empat maupun roda dua itu dengan harga yang cukup bervariasi.
Tersangka membeli dari para pelaku, baik curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta.
“Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Wira.
Kemudian, lanjut Wira, untuk kendaraan roda empat ditampung oleh mereka dengan harga kisaran antara Rp60 juta sampai Rp120 juta.
"Ini tergantung merek kendaraan tersebut, kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta- Rp200 juta per unit," katanya.
Wira menyebutkan para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapatkan penghasilan senilai sekitar Rp400 juta rupiah.
Dengan demikian, maka besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com