Menurutnya, ada dua motif yang mungkin melatari komersialisasi aset semacam ini.
Pertama, untuk mencari tambahan pendapatan demi keuntungan pribadi, atau yang kedua, demi penggalangan dana untuk kegiatan di lingkup satuan yang tidak terakomodasi oleh anggaran negara.
Terlepas dari apa pun motifnya, Khairul mengatakan patut diduga hal ini terjadi "secara sistematis".
"Pastinya sulit dibayangkan ini terjadi tanpa izin pimpinan. Jadi perlu dibuktikan apakah pengelola aset ini sejak awal mengetahui yang di gudang itu barang hasil kejahatan atau tidak," kata Khairul.
Andaipun para prajurit tersebut tidak terlibat langsung dalam sindikat pencurian motor --yang sejauh ini keterlibatannya masih didalami--, Khairul mengatakan bahwa menampung atau menadah barang-barang hasil kejahatan pun sudah termasuk tindak pidana.
Baca juga: Bocah Tembak Temannya saat Buru Tikus Ketika Mereka Main Game, Tembakan Meleset Berujung Maut
Dia juga menambahkan, penting bagi TNI untuk mengaudit dan memeriksa bahwa fasilitas-fasilitas militer lainnya tidak menjadi tempat penyimpanan barang-barang hasil kejahatan.
Sejauh ini, Khairul mengatakan kasus ini adalah yang pertama terungkap ke publik di mana fasilitas militer menjadi tempat penadahan barang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, selain kendaraan hasil curian, mereka juga menampung kendaraan yang dibeli dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
"Selanjutnya, kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Suami Geram Lihat Istri Pamit Kerja Berpakian Setengah Terbuka, Berujung Aniaya, Pernah Selingkuh?
Wira mengungkapkan, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.
"Selanjutnya, kendaraan tersebut itu ditampung di suatu tempat, di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wira.
Tersangka pun mempersiapkan kontainer yang akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diberangkatkan menuju ke Timor Leste.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka menjualnya di Timor Leste. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun media sosial Facebook. Menurutnya, ada empat nama yang merupakan warga Timor Leste yang membeli kendaraan tersebut.
Wira menyebut pengiriman kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari kendaraan yang sudah bisa ditampung.