Tokoh Agama di Sampang Ditembak

Sosok Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Seorang Terlatih, Polisi Ungkap Fakta Ini

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah dikeluarkan oleh Tim Medis, proyektil peluru tersebut diteliti oleh Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim. 

Proses penelitian tersebut berupaya untuk mencocokkan dua proyektil tersebut dengan temuan senjata yang diperoleh penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka MW. 

Hasilnya, ungkap Sodiq, didapatkan informasi bahwa kedua peluru tersebut memiliki kesesuaian dengan pistol Revolver S&W kaliber 38 mm yang dimiliki oleh Tersangka MW. 

"Setelah kami laksanakan pemeriksaan secara Labfor; balistik, kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang revolver," ujar Sodiq, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim. 

Pada Rabu (3/1/2023), setelah menangkap sejumlah tersangka. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka, termasuk rumah oknum kades

Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP, dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.

Ternyata barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari pengungkapan kasus tersebut, diantaranya sebagai berikut. 

1) Barang bukti senjata api dan senjata tajam meliputi sebuah senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 38 mm, merek SNW; sebuah senpi jenis Pistol merk colt kaliber 9 mm.

Kemudian, dua buah selongsong amunisi revolver; butir amunisi revolver; 20 butir amunisi FN; 37 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

2) Barang bukti pakaian tersangka, meliputi
satu setel pakaian korban;
Sepasang sandal milik korban;

3) Barang bukti gadget sarana aksi para tersangka, meliputi
Tujuh Unit handphone;
Dua buah dosbook handphone merek Iphone; dua Unit DVR CCTV;

4) Barang bukti kendaraan, meliputi
satu unit motor merek Vario warna hitam;
Satu unit motor merek Nmax;

5) Barang bukti uang tunai sejumlah Rp850 juta

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun. 

Berita Terkini