Berita Viral

Ending Kasus Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M Imbas Ingkar Janji Tak Dinikahi, Pihak Pria Dihukum Membayar

Penulis: Alga
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita gugat pacar Rp1,4 M karena ingkar janji tak dinikahi

Lalu menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini