TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat kasus wanita gugat pacar Rp 1,4 miliar karena ingkar janji menikahi?
Kini gugatan wanita terhadap pacarnya sebesar Rp1,4 miliar tersebut telah berakhir.
Bagaimana ending kasusnya?
Wanita yang menggugat adalah Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kini gugatannya berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati, dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, pada Selasa (16/1/2024).
Terkait putusan tersebut, lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi, artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp77 juta.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Baca juga: Nasib Meylisa Zaara Dulu Tuding Suami Penyuka Sesama Jenis, Kini Pacar Barunya Malah Disorot: Ngakak
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp1,4 miliar di PN Kupang.