Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur Layanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Perda ini menghapuskan parkir berlangganan yang diberlakukan sebelumnya, dan pungutan diberlakukan setiap kali parkir.
Pelaksanaan di lapangan, warga menemukan keluhan yang disampaikan oleh juru parkir.
Seperti yang disampaikan Joko Pramono, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru yang sempat ditarik tarif parkir Rp 10.000.
Joko pun menolak karena tarif parkir yang ditetapkan dalam Perda itu adalah Rp 3.000 untuk mobil truk sedang, sedan, minibus dan kendaraan sejenis, serta Rp 2.000 untuk sepeda motor.
“Saya minta karcisnya, masa diminta Rp 10.000. Juru parkirnya malah mau ngasih 2 karcis, saya tolak lagi,” ucap Joko.
Joko pun hanya mau membayar Rp 3.000 untuk satu karcis seperti ketentuan tarif mobil.
Baca juga: Parkir Vertikal Stadion Gajayana Malang Telah Beroperasi, Mampu Tampung 1.000 Kendaraan
Kepada Joko, juru parkir itu mengeluh diberlakukannya Perda baru ini.
Menurut juru parkir Perda ini memberatkan hingga mempersulitnya memberikan setoran.
“Saya bilang, itu urusanmu sama Dinas Perhubungan. Yang penting saya bayar sesuai tarif,” katanya.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan pemberlakuan Perda baru itu masih dalam tahap uji coba selama 3 bulan.
Selama uji coba ini Dishub akan menampung keluhan masyarakat, termasuk dari para juru parkir.
Jika pemberlakuan Perda ini diprotes oleh masyarakat, maka akan ditinjau ulang.
Baca juga: Pasar Induk Among Tani Kota Batu Akan Terapkan Parkir One Gate System, Februari Mulai Diberlakukan
“Kalau dari tarif, sepertinya sudah tidak ada yang protes. Tarifnya sudah wajar,” ujar Heru.