Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo

Respons Kecewa Massa Pendukung Wahyu Kenzo Cs Terhadap Vonis Kasus Robot Trading ATG

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Respons kecewa diperlihatkan pendukung Wahyu Kenzo Cs, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.

Pendukung yang mengatasnamakan Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) telah berkumpul di PN Malang sejak pukul 08.00 WIB. Dan dari pantauan TribunJatim.com, ada sekitar 30 orang lebih massa Garda Kendi.

Korlap Garda Kendi, Hadiyanto mengatakan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut.

"Kami benar-benar kecewa atas keputusan hakim. Karena kami sebagai member ATG, suara kami tidak didengar sama sekali oleh majelis hakim," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/1/2024).

Menanggapi putusan tersebut, pihaknya telah sepakat tetap mendukung dan mengawal penuh Wahyu Kenzo.

Disamping itu, pihaknya juga mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding.

"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami kawal Wahyu Kenzo dan terus support Wahyu Kenzo ke proses (hukum) selanjutnya,"

"Sampai titik akhir. Sampai upaya hukum terakhir," terangnya.

Disinggung terkait poin putusan majelis hakim, yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat. 

Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.

Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Baca juga: 7 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, Raffi Ahmad Kena Lagi: Kenapa Semua Dikaitkan Aku

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi Investasi Bodong ATG, Massa Pendukung Wahyu Kenzo Gelar Aksi di Depan PN Malang

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Halaman
12

Berita Terkini