Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo

Respons Kecewa Massa Pendukung Wahyu Kenzo Cs Terhadap Vonis Kasus Robot Trading ATG

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024).

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Masih ada waktu maksimal 7 hari untuk para pihak menentukan sikap. Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inchract).

Baca juga: Lagi, Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo sang Crazy Rich Diamankan Polisi, Total 10 Kendaraan

Berita Terkini