Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Nasib Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang - Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 berita terpopuler Jatim Sabtu, 20 Januari 2024 di TribunJatim.com.

Korbannya, berjumlah 103 orang dengan kerugian total Rp 7,4 miliar.

Agar tidak penasaran, simak berita terpopuler Jatim hari Sabtu, 20 Januari 2024.

1. BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).

Dari pantauan TribunJatim.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.

Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Baca juga: Capaian Imunisasi Polio di Kota Malang Sentuh Angka 38 Persen, Anggapan Vaksin Bahaya Jadi Kendala

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini