"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"
Baca juga: Buntut Viral Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Panggil Pembuat Konten: Dia Harus Buktikan
"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,"
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," terangnya.
Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Dan pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding.
Baca juga: Kronologi Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Baru di Kota Malang, Berawal dari Senggolan di Kafe
"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali,"
"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Disinggung terkait poin putusan majelis hakim, yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat.
"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandasnya.
Sidang tuntutan Wahyu Kenzo
Sebelumnya, sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), telah memasuki agenda tuntutan, Rabu (3/1/2024).
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan secara detail persidangan tersebut.