Berita Viral

Nyalakan Strobo dan Sirine, Pengemudi Fortuner Kawal Bus Pariwisata hingga Bikin Macet, Warga Geram

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyalakan Strobo dan Sirine, Pengemudi Fortuner Kawal Bus Pariwisata hingga Bikin Macet, Warga Geram

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pengemudi Fortuner buat warga geram.

Pengemudi Fortuner itu nyalakan strobo dan sirine hingga buat kemacetan.

Ia mengawal jalan sebuah bus pariwisata.

Yang membuat pengendara lain tak terima adalah bahwa pengemudi itu hanyalah warga sipil.

Baca juga: Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota

Peristiwa ini terjadi di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Video aksi pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @wisata.ciwidey, Minggu (21/1/2024).

Dalam video itu terlihat mobil berpelat nomor hitam T 4 AD mengawal bus pariwisata, melansir dari TribunJabar ( grup TribunJatim.com ).

Tak hanya itu, mobil sipil itu terlihat membunyikan sirene patwal dan menyalakan lampu rotator atau strobo untuk membuka jalan.

Aksi pengemudi Fortuner itu pun membuat sebagian masyarakat geram karena kerap membuat kemacetan dan kegaduhan di area tersebut.

Selain itu, sebenarnya pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

Baca juga: Cegah Penggunaan Strobo dan Sirene pada Mobil Pribadi di Malang, Polisi Gencarkan Dikmas Lantas

Perlu diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas.

Artinya, tidak semua mobol bisa dipasang aksesoris tersebut, terutama kendaraan sipil.

Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lebih lanjut, pada Pasal 134, disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Halaman
123

Berita Terkini