Berita Malang
Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota
Sebuah video amatir viral di media sosial Kota Malang. Dalam video tersebut, memperlihatkan sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio nopol
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah video amatir viral di media sosial Kota Malang. Dalam video tersebut, memperlihatkan sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio nopol B-2509-FIZ warna putih menggunakan sirine dan lampu strobo.
Selain itu, dalam video tersebut juga memperlihatkan mobil berjalan mengambil lajur kanan. Seolah-olah, mobil pribadi tersebut berlagak layaknya mobil polisi yang membuka jalan untuk pengawalan.
Diketahui, kejadian viral itu terjadi pada Senin (16/5/2022) malam di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait video viral itu.
Baca juga: Pembukaan Masa Sidang DPR 2021–2022, Puan Soroti Sejumlah Permasalahan Ini
Dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut.
"Jadi pada hari ini, salah satu anggota kami melihat bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota dengan sangat kooperatif," ujarnya dalam kegiatan press rilis yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengemudi mobil itu bernama Hafiz (21), warga Jakarta. Dan atas perbuatannya yang viral di media sosial, polisi pun memberikan tindakan penilangan.
"Kami berikan tindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita," tegasnya.
Sementara itu, pengemudi mobil Honda Brio, Hafiz (21) mengungkapkan, bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dan ia pun mengakui, bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan hukum.
"Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Jadi, pada Senin (16/5/2022) malam itu, saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara yang ada di Kota Malang. Karena waktunya mepet, saya pun menyalakan lampu strobo dan sirine," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menggunakan sirine dan lampu strobo. Oleh sebab itu, mohon dimaafkan kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com