Berita Viral

Pengakuan Bupati soal Guru Tampar Siswa Gegara Sembunyi di Plafon Tak Upacara, Dibela: Sudah Ngaku

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang buka suara soal guru tampar siswa yang sembunyi di plafon dan tak ikut upacara.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut pengakuan Bupati soal guru tampar siswa gegara sembunyi di plafon dan tak mau upacara.

Sebelumnya tengah viral video seorang guru tampar siswa di Pemalang gara-gara tak ikut upacara dan sembunyi diplafon.

Setelah mendapat atensi publik, beberapa pihak langsung turun tangan demi menangani hal ini.

Seperti diketahui, baru saja terjadi kasus dugaan kekerasan guru kepada murid di sebuah SMP di Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus kekerasan tersebut viral setelah videonya yang berdurasi 18 detik tersebar di media sosial.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat membenarkan peristiwa tersebut yang diduga terjadi pada Senin (22/1/2024) usai upacara bendera.

Meski begitu, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut tanpa melibatkan pihak Bimbingan Konseling (BK) sekolah terkait.

"Ya di SMP 8, dan saya berusaha merespons cepat, sebab saya tidak mau ada peristiwa kekerasan kepada murid, atau sebaliknya kekerasan murid kepada Guru. Dan semestinya pihak guru harus melibatkan BP (Bimbingan Pengawasan) dan wali murid jika ada siswa yang membandel," kata Mansur usai sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-449 di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/1/2024).

Dalam persoalan ini, bupati sudah mendatangi pihak sekolah yang terlibat dan terekam dalam video kekerasan yang telah beredar di masyarakat dan media sosial.

Baca juga: Berhenti Jadi Guru Honorer, Ali Kini Jualan Kerupuk Tulang Ikan, Omzet Sebulan Bisa Puluhan Juta

"Guru yang melakukan penamparan kepada murid sudah mengakui kesalahannya dan kalau bisa tidak ada upaya hukum, cukup dengan meminta maaf agar tidak terulang lagi hal yang sama," kata Mansur.

"Saya sudah memerintahkan kepada guru yang dimaksud dan pihak sekolah lainnya untuk segera meminta maaf kepada wali murid agar tidak ada persoalan hukum," imbuh dia.

Hingga kini, bupati belum memberikan saksi administrasi kepada pihak sekolah yang terlibat, karena sedang melakukan upaya mediasi permohonan maaf kepada siswa dan wali murid.

Namun demikian, pihak sekolah dan guru yang melakukan kekerasan tersebut telah dipanggil oleh bidang pengawasan dan pendidik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Pemalang.

"Untuk sementara tidak ada sanksi, yang paling penting ada permohonan maaf. Dan saya berharap, ini yang terakhir dan tidak ada lagi kekerasan di lingkungan sekolah," tutup Mansur.

Viral siswa ditampar guru karena sembunyi di plafon sekolah (Kompas.com)

Sebagaimana diketahui, guru kelas SMP 8 Pemalang terekam dan videonya viral di media sosial.

Dari rekaman 18 detik itu, guru tampak menampar salah satu murid di lapangan sekolah dengan disaksikan guru kelas lainya dan siswa. Usai ditampar, tampak suara riuh para siswa dan tepuk tangan para siswa.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com yang dikutip TribunJatim.com, enam siswa dari kelas VII kedapatan tidak mengikuti upacara bendera pada hari Senin.

Siswa tersebut diketahui sedang bersembunyi di atas plafon kelas.

Kelakuan miris guru lainnya juga sempat terekam belakangan ini.

Baca juga: Nasib Kepsek Pecat Guru Gelar D2 Lewat WA, Kini Minta Maaf soal Hasil Rapat, Tabiat Si Guru Disentil

Seorang guru berinisial BR (23) ditangkap polisi.

Ia diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur, L (14).

Skandal guru dan muridnya itu terungkap setelah orangtua korban kaget anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024," kata Kompol Dwi dikutip dari Tribunbatam.id pada Selasa (23/1/2024) via kompas.tv.

Baca juga: Berhenti Jadi Guru Honorer, Ali Kini Jualan Kerupuk Tulang Ikan, Omzet Sebulan Bisa Puluhan Juta

Kompol Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan karena didasarkan oleh dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kompol Dwi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan BR terhadap L ini terbongkar ketika orang tua korban mendapati anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.

Setelah itu, korban akhirnya diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku ia dikeluarkan dari sekolah karena telah ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tersebut.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," ujar Kompol Dwi.

Baca juga: Penjelasan Kepsek SD yang Pecat Guru Honorer karena Cuma Lulusan D2, Sengaja Lewat Chat: Hasil Rapat

Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban. 

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.

Baca juga: Kelakuan Guru Lulusan D2 Dipecat Lewat WA Diungkap Kepsek, Bolos 4 Bulan usai Terima Gaji: Malas

Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini