Tapi kalau ia muntah lantaran tidak sengaja misal karena sakit, maka puasanya tidak batal.
"Muntah dengan sengaja itu membatalkan puasa. Tapi kalau muntah dengan tidak sengaja itu tidak membatalkan. Bagi yang muntah dengan tidak sengaja, ingat, tidak boleh menelan ludahnya kecuali sudah berkumur dengan air wudhu," jelas Buya Yahya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com