TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - M. Agus Eko Nur Zakaria selaku anak Suyatno terdakwa kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah, angkat suara.
Anak kandung Suyatno itu menandaskan, dalam kasus tersebut ayahnya tak bersalah.
Ayam jago itu, kata dia, dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp110 ribu.
Berikutnya, ayam jago itu dijual di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 120 ribu.
Baca juga: Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui
Tiba-tiba, ada orang mengaku kehilangan ayam jago. Orang itu Siti Kholifah.
"Bu Kades (Siti Kholifah, red) tak menerima (cerita Suyatno, red). Dia tetap menuduh bapak (Suyatno, red) mencuri. Disuruh mengaku (telah mencuri, red), bapak tidak mau. Tapi bapak terus disuruh mengaku," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (25/1/2024).
Saat gempar kejadian itu, ungkap Agus sapaannya, ayahnya juga dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta membuat pengakuan telah mencuri ayam jago.
Disaksikan Siti Kholifah, bhabinkamtibmas serta babinsa setempat.
"Setelah dipanggil ke balai desa dan bapak tidak mengakui karena benar-benar tak mencuri, bapak (Suyatno, red) lalu pulang. Namun, bapak kemduian dilaporkan ke Polsek Temayang," ungkapnya.
Setelah ayanya pulang dari balai desa, lanjut Agus, persisinya pada malam hari ayahnya langsung ditanya-tanyai oleh polisi. Siang keesokan harinya, ayahnya dipanggil Polres Bojonegoro.
"Sejak laporan polisi masuk November 2022 lalu, kemudian bapak disuruh absen di kepolisian. Tidak ditahan. Bapak baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin," ungkapnya.
Ditanya apakah Suyatno merupakan lawan politik bagi Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, dia mengatakan, tidak. Namun, saat Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu keluarganya memang tak memilih Siti Kholifah.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan sejak Maret-Desember 2024. Namun, gagal. Begitu juga Polres Bojonegoro.
Terkait mengapa kini Suyatno ditahan, Kajari Bojonegoro akrab disapa Muji ini mengemukakan, itu dilakukan sebab beberapa hal. Di antaranya, supaya Suyatno bisa terus dikawal dan proses sidangnya berlangsung cepat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum. Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.