Cek Fakta

HOAKS Akun TikTok 'Prabowo Subianto' Janji Transfer Rp 40 Juta untuk Pemilihnya, Waspadai Tautan WA

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HOAKS: Akun TikTok 'Prabowo Subianto' Janji Transfer Rp 40 Juta untuk Pemilihnya, Waspadai Tautan WA

Sebagai informasi, capres tidak diperkenankan memberikan uang kepada pemilih seperti video yang beredar di TikTok.

Tindakan menawarkan uang di masa pemilu dapat diartikan sebagai politik uang.

Orang yang melakukan politik uang melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

Sebelumnya juga beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Prabowo Subianto ditangkap dan terancam gagal maju Pilpres.

Akun tersebut membagikan video berdurasi 7 menit 33 detik pada 9 Januari 2024 dengan judul:

'M3ngg3mp4rk4n dunia prabowo tiba-tiba dit4ngk4p gara - gara ini prabowo t3r4nc4m batal nyapres.'

Sementara dalam thumbnail video terdapat keterangan :

'BREAKING NEWS PRABOWO TIBA-TIBA DITANGKAP GARA-GARA INI PRABOWO TERANCAM BATAL NYAPRES..!!'

Baca juga: Jawaban Santai TKD Prabowo-Gibran Jatim soal Maraknya Baliho Penolakan Gibran: Sesuai Jadwal

Faktanya, klaim video yang menyatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto ditangkap dan terancam gagal maju Pilpres adalah tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari Kompas.com, video yang beredar tersebut tidak sesuai dengan judul yang ada.

Video yang beredar tersebut berisi paparan pemerhati sosial dan politik, Rudi S Kamri.

Rudi menyebut Prabowo tidak bisa menjawab pertanyaan dengan baik dalam debat capres pada hari Minggu 7 Januari 2024.

Selain itu, terdapat klip saat Prabowo menjawab pertanyaan Anies Baswedan soal hubungan antara standar etika pemimpin negara dengan kemampuannya menjaga keamanan negara.

Adapun menjelang Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warga masyarakat mewaspadai penyebaran informasi hoaks.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Pilar 08 Sebut Susu Gratis Kuatkan Pemberdayaan Produksi Susu di Lumajang

Halaman
123

Berita Terkini