Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Malang: Pembakaran Bendera PDIP di Ngajum Langgar UU Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gakkumdu Sentra Kabupaten Malang melimpahkan laporan pembakaran bendera ke Polres Malang, Kamis (1/2/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh H, Ketua RT 04/RW 01 di Dusun/Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Hari ini, Kamis (1/2/2024) Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan ke Polres Malang.

Sekira pukul 10.00 WIB, Bawaslu datang ke Polres Malang membawa barang bukti tiang bendera dan bekas bendera yang telah dibakar oleh ketua RT, H, pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Sebelum melapor ke SPKT, terlebih dahulu Bawaslu melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang yang terdiri dari bawaslu, kejaksaan, hingga kepolisian.

Usai melakukan koordinasi, mereka langsung menuju ke SPKT untuk membuat laporan.

"Ini terkait peristiwa laporan pengerusakan bendera parpol dengan cara dibakar. Laporan sudah kami kami kaji besama pleno Gakkumdu. Hasilnya menyatakan bahwa itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk dilaporkan ke Polres," kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.

Allam mengatakan, laporan tersebut sudah dilaporkan ke SPKT dan diterima dengan nomor laporan 47.

Baca juga: Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan, Video Tersebar

Untuk bukti yang disertakan dalam laporan ini di antaranya bekas sisa bendera yang dibakar, tiang, kemudian korek api yang digunakan untuk membakar.

Secara terpisah, Koordinator Gakkumdu Sentra Kabupaten Malang sekaligus sebagai Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang.

Gandha menjelaskan, bahwa tindak pidana pembakaran bendera salah satu parpol telah melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

"Tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelarkan," jelasnya.

Dikatakannya, penanganan tindak pidana pemilu ini sesuai dengan ketentuan memiliki waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari lagi.

Namun dalam hal ini, Gandha mengatakan akan melakukan penanganan dengan waktu secepatnya.

"Mudah-mudahan perkara ini bisa kami proses dengan transparan, benar, dan cepat," sebutnya.

Halaman
12

Berita Terkini