Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Diduga Sakit Hati, Ketua RT di Malang Bakar Bendera PDI Perjuangan, Video Tersebar

Diduga karena sakit hati, ketua RT di Ngajum Malang nekat membakar bendera PDI Perjuangan (PDIP). Video tersebar di grup WA.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tangkapan Layar Video
Bendera PDI Perjuangan yang dibakar oleh ketua RT di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Oknum ketua RT berinisial HT di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membakar bendera PDI Perjuangan (PDIP), Minggu (21/1/2024).

Tindakan pembakaran ini oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang telah dilaporkan ke Bawaslu.

Pembakaran bendera kebanggaan PDI Perjuangan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Belum diketahui apa penyebab sakit hati yang dialami oleh simpatisan salah sagu calon legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Malang ini.

Aksi ini dibenarkan oleh Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso.

"Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan aksinya direkam dalam bentuk video, kemudian menyebar di grup WhatsApp (WA)," ujar Rudi Santoso, Rabu (24/1/2024).

Dikatakan Rudi, pihak DPC PDI Perujuangan Kabupaten Malang mengetahui aksi ini setelah mendapatkan laporan dari PAC Ngajum.

Usai mendapatkan laporan, dengan segera pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

"Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari polres dan kejaksaan," sambungnya.

Setelah dilaporkan, DPC PDI Kabupaten Malang kini masih menunggu tindak lanjut dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memanggil pelaku pembakaran.

Baca juga: Aksi 3 Anak-anak Copoti Bendera Parpol di Kediri, Ngaku Mau Dipakai Konvoi, Berakhir Diamankan Warga

"Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tukasnya.

Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke bawaslu terkait dengan pengerusakan itu. Laporanya tadi pagi," ungkap Alam.

Untuk penindakan lebih lanjut, Bawaslu masih melakukan kajian kurang lebih selama 3 hari setelah adanya laporan.

Setelah dilakukan kajian, nantinya akan ditentukan tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.

Namun, jika dilihat dari kasusnya, Alam merujuk ke tindakan pidana.

"Nanti kita kaji selama dua sampai tiga hari. Kita pelajari peristiwa dan unsur laporannya," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved