Berita Madura

Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek di Sampang Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat menjelaskan perkembangan kasus pelecehan terhadap guru SD di wilayah hukumnya, Kamis (1/2/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kasus Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Madura memasuki babak baru.

Saat ini, Kepsek berinisial MF tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang per tanggal 31 Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa, berdasarkan gelar perkara terlapor MF melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban.

Hal itu dikuatkan dengan bukti hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban.

Akan tetapi, dirinya masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan.

"Nanti tunggu Tim penyidik yang menangani soal perkembangannya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Kepsek yang Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid di Sampang Diperiksa Polisi, Masih Bersatatus Saksi

Baca juga: Sosok Felix Seda, Komika Viral Dihujat Gara-gara Lecehkan Najwa Shihab, Candaannya Dinilai Vulgar

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pemanggilan dilakukan secepatnya, kemungkinan pekan ini," terangnya.

Sementara, dalam kasus tersebut tersangka melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah korban, bahkan setiap hari selalu menggoda korban di lingkungan sekolah.

Godaan yang dilakukan seperti mengajak korban ke hotel dan sejenisnya, hingga membuat korban risih dan memilih lapor Polisi.

Adapun, terduga korban sebanyak 4 orang diantaranya, 2 guru SD, wali murid, dan warga yang diduga masih teman dengan terlapor

Baca juga: Dalih Kepsek SD Dituduh Lecehkan Guru dan Murid, Anggap Ucapan Vulgar Candaan, Berani Datangi Polisi

Berita Terkini