TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial tentang gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jelang Pemilu 2024, konten tentang anggota KPPS ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, ada beberapa konten yang menyebut gaji anggota KPPS adalah Rp 1,1 juta per hari.
Lantas apa itu KPPS dan bagaimana pekerjaannya?
Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu KPPS dan berapa gaji sebenarnya?
Baca juga: Pilpres 2024 Kurang 14 Hari, CEK Hasil Survei Elektabilitas Capres di 7 Lembaga, Peluang 2 Putaran
Sebenarnya, gaji tersebut bukan per hari, melainkan untuk satu bulan bekerja.
Gaji alias honor petugas KPPS tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Angkanya naik signifikan dari pemilu sebelumnya.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor / gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor / gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Kontan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pelaku Kopi Maut Remaja Pacitan - Mahasiswa Begal Sopir Taksi Online di Surabaya
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka Maret - Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Selain mendapatkan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
Jika petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Melansir Kontan, berikut ini adalah rincian gaji petugas pemilu 2024
Gaji PPK Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
- Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Terbaru PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Simak Nominalnya, Terendah Rp1,6 Juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
- Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
- Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024:
- Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
- Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Pantarlih Luar Negeri:
Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
- Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
- Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Tugas KPPS
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya