Ramadan 2024

Orang Meninggal dalam Keadaan Masih Punya Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Hukum Melunasinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang sudah baligh.

TRIBUNJATIM.COM - Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang sudah baligh.

Perintah puasa Ramadan ini tertulis dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Namun, ada beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Seperti musafir, orang yang sakit, perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) dan lain sebagainya.

Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Baca juga: 5 Amalan Jelang Isra Miraj 1445 H, Ada Doa Pagi dan Sore Agar Terhindar dari Siksa Api Neraka

Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadan.

Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa Ramadan?

Apakah ada kewajiban ahli warisnya membayar fidyah?

Dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/1/2024), menurut KH Syaifullah Amin, barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syar'I (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa.

Dalam tulisannya, disebutkan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.

Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar'i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.

Baca juga: Apakah Boleh, Tidak Puasa Jika Jatuh Sakit dan Hamil saat Bulan Ramadan 2024? Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Puasa Ramadan 2024 dan Idulfitri 1445 Hijriah. (Tribunnews.com)

Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafi'i dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit.

Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.

Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda:

Halaman
12

Berita Terkini