"Siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada) berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:
Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW:
"Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?" Rasulullah SAW, menjawab;"apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?". Perempuan tadi, menjawab: "ya". Dan Nabi Muhammad SAW, bersabda: "berpuasalah untuk ibumu". (Hadits Shahih, riwayat Muslim).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com