Setelahnya, ACA mengikat anaknya.
"Terus saya bilang, 'Ya sudah, kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu'. Tak ikat, tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ungkapnya.
Pada pertengahan 2023, karena disiksa ibunya, korban sempat diungsikan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
Enam bulan kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan memohon-mohon agar bisa membawa pulang korban.
Kala itu, dia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
Namun, ACA ternyata kembali menganiaya anaknya secara bertubi-tubi.
Baca juga: Ayah Siksa Anak Tak Mau Tidur Siang hingga Tewas, Mertua Curiga Kebohongan Menantu, Makam Dibongkar
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin.
Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut.
Korban kembali dirawat oleh Dinsos.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
Akibat penyiksaan itu, korban mengalami trauma.
"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nunggu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," papar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati, Selasa (23/1/2024).
Atas tindakannya, ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com