Berita Tulungagung

Temukan Kambing Curian di Pasar Hewan, Polisi Endus Pelaku Pencurian Ternak Warga Tulungagung

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SH (39) tersangka pencuri kambing di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Rabu (14/2/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Rabu (14/2/2024) malam.

SH diduga telah mencuri kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, pada 16 Januari 2024.

Kasus ini bermula saat seorang warga Desa Tunggangri, TB kehilangan kambing jantan miliknya.

“Saat itu, korban mengetahui kambingnya hilang pukul 20.30 WIB. Dia kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Sabtu (17/2/2024).

Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan.

Cukup sulit melacak terduga pelaku, karena tidak banyak petunjuk di lokasi kejadian.

Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mencari kambing milik korban ke pasar kambing.

“Setelah mencatat ciri-ciri kambing yang hilang, petugas di lapangan cek sejumlah pasar kambing,” sambung Iptu Mujiatno.

Upaya kepolisian membuahkan hasil, karena kambing jantan milik korban berhasil ditemukan.

Kambing ini dibawa oleh seorang pedagang di sebuah pasar kambing dengan inisial S.

Baca juga: Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop

S mengaku kepada polisi, bahwa kambing jantan berwarna putih cokelat ini dibeli dari SH.

“Dari S kami kemudian mencari keberadaan SH. Namun ternyata dia sudah melarikan diri,” ungkap Iptu Mujiatno.

Meski tidak bisa menangkap SH, polisi yang mengejarnya tidak putus asa.

Sejumlah personel terus mengintai keberadaan SH.

Upaya ini lagi-lagi membuahkan hasil, SH ditangkap saat di rumahnya.

“Kambing itu ternyata dijual ke pedagang kambing tidak jauh dari rumahnya. Akhirnya terduga pelaku kami amankan, setelah barang buktinya kami sita,” tegas Iptu Mujiatno.

Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Polisi juga menyita seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.

Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.

“SH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” ucap Iptu Mujiatno.

Penangkapan SH mendapat dukungan luas dari warga desanya.

Banyak yang curiga SH berada di belakang hilangnya hewan ternak, seperti ayam, dari kandang-kandang peternakan.

Polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkini