Berita Surabaya

Mantan Kajari Bondowoso Dijerat Pasal Berlapis, Suap dan Terlibat Korupsi Proyek Strategis Daerah

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro tak cuma didakwa soal perkara suap yang terbongkar karena OTT KPK.

Eks Kajari Lingga Riau itu juga diadili di meja hijau, karena terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso. 

Adanya skandal suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting Pemkab Bondowoso dalam pelaksanaan PSD dan Legal Assistant Kabupaten Bondowoso itu, dibongkar oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024). 

Pria berkacamata itu menjelaskan, Terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus.

Yakni, Pertama, soal dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander hingga terjaring OTT KPK dengan nilai suap sekitar Rp445 juta.

Baca juga: Sidang Perdana Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK, Segini Tarif Harga Buka-Tutup Kasus

Kedua, soal dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso, yang dilakukan oleh Terdakwa Puji seorang diri. 

Dugaan tindak pidana yang kedua itu, berhasil ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan pada akhir 2023 kemarin. 

"Penerimaannya tahun 2023 semua. Totalnya, Rp775 juta, ditambah Rp250 juta, kalau Pak Puji. Karena berbeda. Ada yang proyek bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya dakwaannya ada 2," ujar Wawan saat ditemui awak media, seusai sidang di depan Ruang Tunggu Jaksa Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Terkait dugaan kasus suap yang akhirnya terjaring OTT KPK. Terdakwa Puji melibatkan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso, dari pihak swasta lain, Andhika dan Yossy. 

Sedangkan, terkait kasus suap kedua. Terdakwa Puji melakukannya sendiri dengan menerima sejumlah fee sekitar Rp250 juta, dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Kabupaten Bondowoso dan legal assistant. 

"Ada. Jadi dalam dakwaan juga, ada penjelasan fakta mengenai PSD. Proyek itu di situ dihadiri Kasi intel, kasi datun, ada juga di situ Bupati (Bondowoso), juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD," terangnya. 

Wawan menerangkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasiintel, Kasipidsus dan Kasidatun.

"Ada Kepala Dinas PSBK Bondowoso, dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Bondowoso," ungkapnya. 

Kemudian, ada juga beberapa orang pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. 

Halaman
1234

Berita Terkini