TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Adapun kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan sejak 26 Januari 2024.
Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo, Senin (19/2/2024).
Laporan persiapan itu diperlukan agar THR dan gaji ke-13 bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.
Baca juga: Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari
Masih menunggu putusan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.
Akan tetapi, Nanang memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.
Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.
Aturan besaran gaji ke-13 pada 2023
Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca juga: RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu
Rincian gaji PNS terbaru 2024 setelah adanya kenaikan 8 persen
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.
Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.
1. Gaji PNS sebelum naik (2023)
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan IIIĀ
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
2. Gaji PNS sesudah naik (2024)
Selanjutnya, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com