Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Apakah Gaji ke-13 PNS 2024 Ada Kenaikan? ini Penjelasan BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang. Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS terbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Adapun kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan sejak 26 Januari 2024.

Lantas jika gaji naik, apakah gaji ke-13 PNS juga ikut naik?

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo, Senin (19/2/2024).

Laporan persiapan itu diperlukan agar THR dan gaji ke-13 bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Baca juga: Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari

Masih menunggu putusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.

Akan tetapi, Nanang memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.

Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Aturan besaran gaji ke-13 pada 2023

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu

Rincian gaji PNS terbaru 2024 setelah adanya kenaikan 8 persen

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.

Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK bakal segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. (DOK. ISTIMEWA via Kompas.com)

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan IIIĀ 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

2. Gaji PNS sesudah naik (2024)

Selanjutnya, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini