Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari
Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
Adapun peraturan terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.
Lantas kapan mulai dibayarkan?
Kemenkeu menyampaikan bahwa untuk pensiunan PNS, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Sementara untuk gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024.
Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Tak Jadi PNS, Guru Honorer Ikhlas Tanah Pribadi Dibuat Sekolah: Pejabat Cuma Janji
Berikut perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Tribun Kaltim pada Minggu (4/2/2024).
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Pegawai Negeri Sipil
PNS
gaji PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Bupati Murka Hukum Semua ASN yang Merokok dan Duduk saat Upacara HUT RI, Anggap Tak Pantas |
![]() |
---|
Tangis Kepsek di Tulungagung Sekolah Diterjang Longsor, Khawatir Anak-anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Taman Safari Prigen dan PT Smelting Sukses Revitalisasi Genetik Sapi Bali Gunakan Banteng Jawa |
![]() |
---|
Operator KMP Tunu Pratama Jaya Sebut Jumlah Penumpang 84 Orang, Lebih Banyak dari Data Manifes |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Makin Luas, Kini Sentuh 16 Ribu Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.