Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari
Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
Adapun peraturan terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.
Lantas kapan mulai dibayarkan?
Kemenkeu menyampaikan bahwa untuk pensiunan PNS, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Sementara untuk gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024.
Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Tak Jadi PNS, Guru Honorer Ikhlas Tanah Pribadi Dibuat Sekolah: Pejabat Cuma Janji
Berikut perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Tribun Kaltim pada Minggu (4/2/2024).
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Pegawai Negeri Sipil
PNS
gaji PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Hangat dan Akrab, Gig on the Green 2025 Jadi Ajang Kumpul Ratusan Alumnus Australia di Surabaya |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Bangil Carnival 2025, Jadi Ajang Pesta Rakyat dan Budaya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.