Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pembayaran Gaji Baru PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, Pensiunan Lebih Dulu Dirapel Februari

Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.

Adapun peraturan terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.

Lantas kapan mulai dibayarkan?

Kemenkeu menyampaikan bahwa untuk pensiunan PNS, rapel kenaikan gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Sementara untuk gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024.

Baca juga: 17 Tahun Mengabdi Tak Jadi PNS, Guru Honorer Ikhlas Tanah Pribadi Dibuat Sekolah: Pejabat Cuma Janji

Berikut perbandingan rincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Tribun Kaltim pada Minggu (4/2/2024).

Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik

Gaji PNS golongan I

2023

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved