Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu

Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). Lihat perbandingan nominalnya sebelum dan sesudah naik.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).

Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.

Baca juga: Inilah Daftar Gaji TNI dan Polri 2024 Golongan I-IV yang Resmi Naik, Berlaku Mulai 1 Januari

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik, dikutip dari Kompas.com.

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved