Sesaat setelah minum kopi buatan bapaknya, korban kemudian kejang. Korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun takdir mengatakan lain, korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
Teka-teki pelaku peracun kopi sianida remaja MR (14) adal Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan terbongkar. Bukan ayahnya, MR diracun tetangganya sendiri Ayuk Findi Antika (26).
Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah
hasil laboraturium forensik keluar. Dalam hasil laboratoruum menunjukkan korban memang meninggal dunia akibat diracun.
Polisi semakin yakin ketika Ayuk mengaku bahwa telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri
Menurutnya, kasus kopi sianida ini berawal pencurian atm di rumah korban. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencurian itu.
Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu.
Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.
Tujuan pelaku menghambat laporan itu. Hingga pelaku memiliki niat jahat dengan menuangkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban