Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura memberikan peringatan (warning) terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mengindahkan kesepakatan batasan waktu berjualan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo.
Jika diketahui membandel, personel penegak Perda tersebut tidak akan segan-segan menyita gerobak dengan jangka waktu hingga tiga bulan sebagai bentuk sanksi.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, beberapa hari terakhir, pihanya telah melakukan tahapan sosialisasi terhadap para PKL yang biasa membuka lapak Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
"Begitupun hari ini, kami tetap melakukan sosialisasi ke para pedagang," ujarnya.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Trotoar, Kayutangan Malang Harus Bersih dari PKL, Pedagang Diberi Sosialisasi
Tahapan sosialisasi telah berjalan baik secara tertulis, secara lisan, bahkan perwakilan PKL pun sudah dipanggil musyawarah dan hasilnya sepakat untuk mematuhi peraturan.
“Mulai besok hal ini akan kita berlakukan dan tidak boleh ada lagi yang melanggar,” tegasnya.
Adapun batasan waktu berjualan yang harus diterapkan para PKL mulai, Pukul 12:00 WIB hingga Pukul 24:00 WIB, selebihnya kawasan Alun-Alun Trunojoyo harus steril.
"Di tengah pukul 00:00 WIB hingga jam 12:00 WIB, gerobak juga harus disterilkan. Tidak boleh ditinggalkan di kawasan Alun-alun Trunojoyo," pungkasnya.
Baca juga: Gegara Dipaksa Nikah, Jumlah Janda di Sampang Madura Bertambah