"Apalagi persoalan ditingkat PPK ini sudah selesai, form D hasil sudah ditandatangani PPK, jadi secara yuridis sudah sah, sudah tidak ada persoalan lagi," imbuhnya.
Secara hukum aturan PKPU nomor 7 tahun 2017, kata Achmad Bahri sudah jelas, apalabila terjadi perselisihan, baik sengketa perolehan hasil itu mengajukan keberatan kepada Bawaslu.
Sehingga Bawaslu nantinya akan merekomendasi apakah ada pelanggaran atau tidak dan hasilnya diinformasikan ke KPU.
"Misalkan KPU melakukan hal-hal diluar sistem atau melakukan penghitungan ulang, berarti KPU melakukan hal diluar kewenangannya, ini melanggar kode etik," pungkasnya.