W lebih dulu melalui proses edukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan proses integrasi.
"Sekarang dia sudah membaur dengan warga binaan lain. Dia juga bisa beribadah bersama di masjid," sambung Budiman.
Masih menurut Budiman, selama proses deradikalisasi ini muncul kesadaran secara pribadi di hati W.
Selama ini W sebenarnya sudah dinilai hijau, istilah untuk menunjuk sikap yang tidak lagi radikal seperti saat bergabung di organisasi sebelumnya.
Namun proses ikrar baru dilaksanakan setelah W mendapat rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag.
"Di hatimu muncul kembali kesadaran untuk melepaskan diri dari pandangan lamanya. Selanjutnya dia masih akan menerima pembinaan lanjutan," papar Budiman.
W masih harus menjalani proses asesmen wawasan kebangsaan.
Selama di Lapas Tulungagung, W didampingi seorang petugas yang menjadi pamong napiter dan menjadi wali.
Setelah ikrar, W mendapatkan haknya secara penuh sebagai warga binaan.
Seperti diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan hai HUT Kemerdekaan RI, Agustus 2023 lalu.
"Dia seharusnya bebas pada April 2024. Kalau disetujui, dia bisa bebas lebih cepat," tegas Budiman