"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.
Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Lantas berapa besaran THR ASN, TNI dan Polri yang bakal dicairkan 100 persen itu?
Baca juga: Rincian Gaji PNS dan PPPK Semua Golongan Sesudah Naik 8 Persen, Dibayarkan Mulai 1 Maret 2024
Besaran THR PNS, TNI dan Polri yang Cair 100 Persen Tahun ini
Diketahui gaji PNS, TNI dan Polri mengalami kenaikan 8 persen pada 2024 ini.
Bila besaran THR yang cair 100 persen tahun sesuai dengan gaji pokok terbaru, maka berikut rinciannya, seperti dikutip dari kontan.co.id:
Berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II