Berita Surabaya

Sosok Pecatan BUMN Ngaku Sediakan Orang Dalam, Tipu Teman Rp 50 Juta untuk Uang Pelicin Masuk Kerja

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ADP saat diinterogasi Kapolsek Wiyung Kompol Gandi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial ADP (26) warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya, karena melakukan aksi penipuan lowongan pekerjaan di perusahaan BUMN Surabaya, bermodus 'orang dalam'. 

Korbannya yang teperdaya dengan akal-akalan pria bertubuh tambun itu, diminta membayar uang senilai Rp50 juta untuk bisa masuk menjadi pegawai PT. JM, sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelayanan jalanan raya. 

Ternyata, tawaran yang disampaikan pelaku hanya isapan jempol belaka.

Setelah korban membayarkan uang yang telah disepakati jumlahnya. Janji pelaku tak pernah terealisasi. 

Setelah hampir setahun menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan uang, yang tak kunjung dilakukan pelaku.

Terpaksa, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, pelaku semula menjanjikan anak korban berinisial D untuk bisa bekerja menjadi pegawai di PT. JM. 

Namun, persyaratannya, pihak korban diwajibkan membayar uang sekitar Rp50 juta, sebagai pelicin. 

Setelah terjadi kesepakatan harga pembayaran antar kedua belah pihak. Pihak melakukan pembayaran secara mengangsur. 

Semula pihak korban membayar uang tunai sekitar lima juta rupiah, sebagai uang muka. 

Proses pembayaran dilakukan secara langsung, pihak korban menyerahkan uang dengan menemui pelaku di kediamannya. 

Kemudian, pada kesempatan berikutnya, pelaku meminta kepada pihak korban untuk kembali membayar uang tunai sekitar lima juta rupiah.

Tak cukup di situ, pelaku ternyata kembali meminta tambahan uang pelicin sekitar tiga juta rupiah. 

Kendati telah menuruti berbagai permintaan penambahan uang pelicin. Ternyata, pelaku juga tak kunjung menepati janjinya untuk segera memasukkan anak korban menjadi karyawan BUMN perusahaan PT. JM tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini